Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam
Ulang tahun adalah hari dimana seseorang telah dilahirkan di dunia. Di hari ini lah kita wajib untuk mensyukuri dengan memanjatkan doa ulang tahun dan melakukan hal yang bermanfaat bagi orang lain.
Hukum merayakan ulang tahun dalam islam sendiri adalah mubah. Islam emang tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berfoya – foya dengan melakukan pesta ulang tahun yang berlebihan.
Hukum merayakan ulang tahun dalam islam sendiri adalah mubah. Islam emang tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berfoya – foya dengan melakukan pesta ulang tahun yang berlebihan.
Jika ingin merayakan pesta ulang tahun sebaiknya rayakan dengan sederhana dan tidak terlalu berlebihan, karna Islam sangat identik dengan kesederhanaan.
Hal terpenting untuk merayakan ulang tahun adalah dengan mengucapkan doa ulang tahun. Yaitu berdoa memohon ampunan kepada Allah dan bersyukur atas nikmat yang selama ini Allah telah berikan dengan cara terbaik.
Pertanyaannya, apakah Islam pernah mengajarkan untuk merayakan ulang tahun? Banyak sekali perbedaan - pendapat mengenai perayaan hari ulang tahun ini.
Baca juga : Ucapan Ulang Tahun yang LainnyaAda sebagian ulama mengharamkan untuk merayakan hari ulang tahun. Namun, ada juga ulama yang meperbolehkan merayakan hari ulang tahun.
Dalil Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Islam
Islam mengatakan bahwa hukum merayakan ulang tahun adalah mubah dan sebagian ulama mengatakan sunat hukumnya.
Namun, untuk merayakan ulang tahun tidak dengan menyalakan lilin, memasang gambar atau foto (walaupun berukuran kecil) di tengah kue yang dihidangkan atau dengan memasang alat – alat permusikanyang diharamkan.
Karena hal sedemikan itu merupakan syi’ar kaum kafir. Berikut ini keterangan dari kitab Al-Iqna juz 1 halaman 1.
Namun, untuk merayakan ulang tahun tidak dengan menyalakan lilin, memasang gambar atau foto (walaupun berukuran kecil) di tengah kue yang dihidangkan atau dengan memasang alat – alat permusikanyang diharamkan.
Karena hal sedemikan itu merupakan syi’ar kaum kafir. Berikut ini keterangan dari kitab Al-Iqna juz 1 halaman 1.
Yang artinya yaitu :
“Iman Qummuli berkata: Bahwa kami belum pernah mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama mengenai ucapan selamat hari raya, Ucapan selamat ulang tahun atau bulan tertentu, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri berkata dan memberi jawaban tentang masalah yang demikian itu, Memang selama ini para ulama berselisih pendapat mengenahi Hukum merayakan ulang tahun, menurut pendapat kami, Tahni’ah itu mubah. Imam Ibnu Hajar setelah menela’ah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya adalah bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab khusus untuk hal itu dan dia berkata : “Maa ruwiya fii qaulin nas” dan seterusnya, kemudian meriwayatkannya beberapa hadits Rasulullah SAW dan atsar yang dha’if-dha’if. Namun secara kolektif, dapat dijadikan sebagai dalil Hukum Islam tentang tahni’ah. Secara umum dalam Islam, dalil tahni’ah diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan kata ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu nikmat atau terhindar dari suatu bahaya, dan juga dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu tidak mengikuti perang Tabuk, dia bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi Muhammad SAW. maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah pun berdiri untuk mengucapkan ucapan selamat kepadanya”.
Demikian hukum ulang tahun dalam islam, kesimpulannya merayakan ulang tahun dalam Islam adalah boleh. Semoga bermanfaat!